MUI Tegur Mixue Karena Kedapatan Menggunakan Logo Halal
JAKARTA ~ Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Melayangkan teguran terhadap produsen es krim asal negeri tirai bambu China, Mixue. PPOM MUI Tegur Gerai Mixue Jawa Tengah karena, kedapatan memasang logo halal, walaupun pelaksanaan sertifikasi masih berlangsung.
“Hukuman mengklaim, itu kan sesungguhnya ada dalam tata tertib. Bahwa memang tak boleh memasang logo halal tanpa adanya sertifikasi. Yang kemarin itu ada teguran secara administratif.” kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati terhadap wartawan Wilayah Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Dalam kasus yang kemarin itu kami seketika tegur. Kami seketika kontak sesungguhnya itu nggak boleh,” tambahnya. Kendati semacam itu, Muti juga membeberkan Mixue sudah mengerjakan registrasi sertifikasi halal LPPOM MUI. Cuma, kata ia, yang melaksanakan Mixue memang salah sebab pelaksanaan sertifikasi masih belum rampung. Jadi memang belum boleh menggunakan artikel maupun logo halal.
“Sesungguhnya Mixue kan sedang pelaksanaan ya, insyaallah gampang-mudahan dapat langsung selesai. Ya jadi mereka mereka merasa sedang mengurusnya, ya itu tuh merasa seperti itu, salah sih sebetulnya,” ujarnya.
Penemuan Logo Sertifikasi Halal Pada Salah Satu Gerai Mixue Jawa Tengah
Lebih lanjut, Ia membeberkan bahwa pelaksanaan sertifikasi Mixue sudah melalui tingkatan audit. Yang mana, kata ia, sekarang ini telah memasuki pada tingkatan akhir. “Ya auditnya udah jalan kok, tinggal udah ujunglah. Telah mungkin 70-an persen sudahlah. Kerja auditnya telah selesai, cuma tinggal pelaksanaan ada kaitannya melengkapi-melengkapi kan ya, pembetulan-pembetulan,” jelasnya.
Pada peluang yang sama, Muti juga mengimbau produsen makanan dan minuman tak mengklaim logo halal sepihak. Ia merekomendasikan produsen langsung mengurus sertifikasi halal atas produknya.
“Jadi yang belum sertifikasi halal langsung ngurus. Sebab pelaksanaan itu kan dapat kencang dapat lambat ya, jadi mereka semestinya langsung ngurus. Kemudian, selama menuju pelaksanaan sertifikasi halal jangan kemudian klaim sendiri. Meskipun merasa, oh aku bahan aku telah halal seluruh contohnya,” katanya.
“Sebab secara internal contohnya memakai bahan bersertifikat halal itu juga nggak boleh digunakan untuk klaim. Lebih bagus diurus aja akta halalnya, keluar akta halal untuk mereka gitu ya. Jadi jangan klaim sendiri, apalagi hingga menyesatkan konsumen,” tambah ia.